website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Haul Kyai Gede ke-17, Pemerintah Kobar Berlakukan Pembatasan Kendaraan

PJ Bupati Kobar Budi Santoso bersama Kadishub Kobar Amir Hadi

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan roda enam atau lebih di Jalan Ahmad Saleh saat Haul Akbar Kyai Gede ke-17 di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Minggu, 19 Januari 2025.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Pj. Bupati Kobar Budi Santosa untuk memastikan kelancaran acara yang diprediksi akan dihadiri ribuan jamaah.

Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Amir Hadi, Jumat (17/1/2025), menyampaikan bahwa pembatasan operasional kendaraan akan berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Pembatasan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan memberikan akses yang lebih mudah bagi jamaah yang hadir di Kelurahan Kotawaringin Hulu,” jelasnya.

Pasang Iklan

Amir menegaskan, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan bahan kebutuhan pokok agar distribusi barang tetap berjalan lancar.

“Kami tetap memprioritaskan pasokan kebutuhan masyarakat, sehingga acara ini tidak mengganggu aktivitas sehari-hari,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi kelancaran acara. Pelanggaran terhadap pembatasan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Haul Kyai Gede merupakan agenda keagamaan tahunan yang selalu menarik perhatian ribuan jamaah dari berbagai daerah.

Pemerintah Kabupaten Kobar berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan mendukung kelancaran jalannya acara.

Penulis: Yusro
Editor: Maulana Kawit

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan