INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita barang bukti sabu 33,25 gram dan langsung dimusnahkan, selama melaksanakan Operasi Antik Telabang 2023.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Adhitya Dhani didampingi Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kobar Senin (26/6/2023), mengatakan bahwa anggotanya juga menangkap sembilan pemilik sabu-sabu tersebut.
“Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, ada beberapa kasus dengan mengamankan sembilan tersangka dan barang buktinya sebanyak 33,25 gram dari dua lokasi yang ada di Kotawaringin Barat,” katanya.
Penangkapan di wilayah Kotawaringin Barat itu selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2023.
Ia menyebutkan dari sembilan bandar dengan berbagai kasus dan barang buktinya, jika dikalkulasi nilai material BB sabu yang diperoleh selama Ops Antik Telabang 2023 senilai Rp 49.875.000.
Sedangkan untuk tindak pidana narkotika selama Antik Telabang 2023 dengan barang bukti yang akan dimusnahkan yakni sabu 29,6 gram.
“Jadi, total sebanyak 33,25 gram sabu-sabu berhasil diamankan dan selanjutnya akan dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan status sitaan dari kejaksaan negeri,” tuturnya.
Barang bukti sabu-sabu yang disita tersebut berasal dari Kota Pontianak Kalimantan Barat yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Kotawaringin Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rendra, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengenai ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 miliar,” demikian Rendra Adhitya Dhani.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian