website murah
website murah
website murah
website murah

Harga TBS Sawit Kalteng Naik, Lebih Tinggi dari Kalbar

Kabid Lohsar Achmad Sugianor saat memimpin Rapat Penetapan Harga TBS, Kamis, 17 Juli 2024. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kabar gembira datang bagi petani kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng). Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit mengalami kenaikan pada semua kelompok umur tanaman untuk periode I bulan Juli 2025.

Kenaikan ini ditetapkan dalam rapat penetapan harga yang digelar oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Dinas Perkebunan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Rapat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum penetapan harga TBS dan indeks “K”.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa tren harga TBS bulan ini menunjukkan sinyal positif.

“Harga TBS sawit Kalteng periode I bulan Juli 2025 mengalami kenaikan dan ini terlihat dari hasil perhitungan harga dan indeks K,” ujar Sugianor.

Kenaikan harga ini dinilai cukup signifikan dan menguntungkan bagi petani, apalagi jika dibandingkan dengan harga di provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat.

“Kalau dibandingkan dengan Kalbar, harga kita masih lebih tinggi. Ini menjadi dorongan positif bagi petani di Kalteng,” lanjutnya.

Dari hasil perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga TBS, diperoleh rincian harga berdasarkan umur tanaman. Untuk umur 3 tahun, harga ditetapkan Rp2.315,02 per kilogram.

Untuk tanaman umur 4 tahun ditetapkan Rp2.527,12, umur 5 tahun Rp2.730,63, dan umur 6 tahun mencapai Rp2.810,13 per kilogram.

Selanjutnya, tanaman umur 7 tahun sebesar Rp2.866,30, umur 8 tahun Rp2.992,76, dan umur 9 tahun Rp3.071,95 per kilogram.

Sementara itu, tanaman dengan umur antara 10 hingga 20 tahun mendapatkan harga tertinggi, yakni Rp3.166,20 per kilogram.

Sugianor menegaskan bahwa daftar harga ini berlaku khusus bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit, terutama skema plasma.

Ia menjelaskan bahwa penetapan harga ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan nilai jual yang adil bagi para petani pekebun.

“Ini menjadi acuan resmi yang wajib diikuti oleh seluruh perusahaan mitra. Harga ini wajib dibayarkan kepada petani,” tegasnya.

Dengan kenaikan ini, Pemprov Kalteng berharap tercipta iklim kemitraan yang semakin adil antara petani dan perusahaan pengolahan sawit.

Pemerintah daerah juga berharap insentif harga ini mampu mendorong produktivitas pekebun rakyat agar tetap stabil di tengah fluktuasi pasar.

Editor: Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan