website murah
website murah
website murah
website murah

Hadapi Kejahatan Jasa Keuangan, Pemprov Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Pengawasan

Foto bersama usai kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan di Hotel Bahalap Palangka Raya. (MMC Kalteng)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Laju perkembangan teknologi keuangan tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga membawa risiko kejahatan yang semakin kompleks. Dari penipuan investasi hingga pencurian data nasabah, berbagai modus baru kini marak menghantui masyarakat.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu 20 Agustus 2025.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Agustiar Sabran, menegaskan bahwa teknologi ibarat pisau bermata dua.

“Di satu sisi memberi efisiensi, namun di sisi lain membuka peluang kejahatan baru seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga serangan siber,” ujarnya.

Data Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menunjukkan hingga Juni 2025 terdapat 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjol ilegal. Sementara itu, aduan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan hingga Agustus 2025 mencapai 160 laporan, mayoritas terkait perilaku penagihan, kelemahan sistem informasi keuangan, hingga pembobolan rekening dan skimming kartu.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menilai kondisi tersebut perlu disikapi serius dengan penyamaan persepsi antarlembaga penegak hukum.

“Hingga Juli 2025, terdapat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan yang sudah masuk tahap P21, dan 132 perkara telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, sinergi kita harus terus diperkuat,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menambahkan bahwa sejak diberlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pola penegakan hukum di sektor jasa keuangan harus berjalan dalam kerangka integrated criminal justice system.

“Ada keterpaduan antara penyidik OJK dengan penyidik tindak pidana ekonomi negara, termasuk perbankan. Tanpa koordinasi, celah kejahatan akan tetap terbuka,” jelasnya.

Sosialisasi ini tidak hanya menyasar aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi pengingat bagi lembaga jasa keuangan agar menempatkan kepercayaan konsumen sebagai pondasi utama. Kolaborasi pemerintah daerah, OJK, kejaksaan, kepolisian, serta perbankan diharapkan mampu menekan maraknya praktik ilegal di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, stabilitas industri jasa keuangan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan regulasi, tetapi juga sejauh mana literasi masyarakat mampu ditingkatkan. Edukasi publik, perlindungan konsumen, dan kehadiran aparat yang sigap menjadi kunci menjaga ekosistem keuangan tetap sehat.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan