
INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Suparjan Efendi, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Kecamatan Gunung Purei yang resmi menerima sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk produk anyaman rotan lokal.
Sertifikat ini diberikan kepada Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual masyarakat pengrajin yang selama ini berperan dalam menjaga tradisi dan ekonomi lokal.
Menurut Suparjan, pencapaian ini bukan hanya simbol administratif, tetapi tonggak penting dalam memperkuat posisi produk lokal agar memiliki legalitas dan daya saing yang lebih tinggi di pasar regional maupun nasional.
“Kita tahu, selama ini produk kerajinan seringkali ditiru oleh pihak luar tanpa izin. Dengan adanya perlindungan merek ini, para pengrajin kita tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga lebih percaya diri dalam menjangkau pasar yang lebih luas,” ujar Suparjan, Selasa, 4 Februari 2025 di Muara Teweh.
Ia menilai bahwa langkah tersebut mencerminkan kesadaran masyarakat dan pemerintah kecamatan akan pentingnya kekayaan intelektual dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“Ini bukan hanya tentang rotan. Ini tentang martabat masyarakat Gunung Purei. Ketika produk mereka dihargai dan dilindungi negara, maka secara psikologis mereka akan semakin semangat berkarya,” lanjutnya.
Suparjan juga menyarankan agar keberhasilan ini dijadikan contoh bagi kecamatan lain di Barito Utara untuk menginventarisasi dan mendaftarkan produk khas daerahnya agar tidak diklaim pihak lain.
“Barito Utara ini kaya potensi. Bukan hanya rotan, ada hasil hutan, kuliner khas, dan produk UMKM lainnya yang layak kita daftarkan secara resmi agar diakui secara nasional,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat lebih proaktif memfasilitasi proses pendaftaran merek dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Selain itu, ia mendorong adanya kolaborasi dengan perguruan tinggi atau lembaga riset untuk membantu UMKM lokal dalam inovasi desain, kemasan, dan strategi pemasaran.
“Kalau bisa, kita gandeng universitas atau lembaga desain. Produk kita sudah bagus, tinggal tampilannya diperkuat agar bisa masuk pasar premium,” tambahnya.
Tak hanya berhenti pada sertifikat merek, Suparjan juga berharap adanya sinergi lintas sektor dalam menyiapkan sumber daya manusia pengrajin agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan pasar.
“Pelatihan itu penting. Tapi jangan hanya teknis. Harus juga ada pelatihan manajemen usaha, keuangan, hingga pemanfaatan digital marketing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, menyampaikan bahwa pendaftaran merek ini merupakan bagian dari strategi besar peningkatan nilai tambah produk lokal.
Ia mengatakan, sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001165856 tersebut berlaku selama sepuluh tahun sejak 4 Juli 2023 hingga 4 Juli 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UU Merek.
Serah terima sertifikat dilakukan dalam kegiatan pembekalan peserta pelatihan di Aula Disnakertranskop UKM, dengan penyerahan secara simbolis oleh M. Mastur kepada Plt Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto.
Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kurniawan Telaumbanua, atas nama Menteri Hukum dan HAM, serta dilengkapi dengan contoh merek dan deskripsi barang/jasa yang dilindungi.
Dengan adanya pengakuan dan perlindungan merek ini, produk anyaman rotan dari Gunung Purei diharapkan bisa berkembang lebih pesat, menjangkau pasar ekspor, serta meningkatkan kesejahteraan pengrajin dan masyarakat sekitar.
Penulis: Saleh
Editor: Andrian