
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor dan Irawati dipastikan kembali memimpin, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil pemilihan pilkada.
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam sidang lanjutan membacakan putusan pada Selasa 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB.
“Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Suhartoyo.
Dengan adanya putusan MK tersebut, hasil Pilkada Kotim 2024 yang menetapkan pasangan Halikinnor-Irawati sebagai pemenang tetap berlaku.
Sanidin-Siyono sebelumnya mengajukan gugatan ke MK dengan dalil adanya mobilisasi kepala desa serta berbagai pelanggaran dalam proses pemilihan. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Anwar Sadat dan Norharliansyah, mereka menuding adanya keterlibatan aparat desa, anggota DPD, serta panitia pemungutan suara (PPS) dalam memenangkan pasangan petahana.
Mereka juga menyoroti dugaan manipulasi suara, penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan kampanye, politik uang, serta pelanggaran alat peraga kampanye (APK) oleh Dinas PUPR Kotim.
Sementara, dalam sidang lanjutan pada 22 Januari 2025, KPU Kotim dan pihak terkait membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum KPU, M Ali Fernandes, menegaskan bahwa selisih suara dan keberadaan surat suara cadangan telah sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, Halikinnor-Irawati melalui kuasa hukumnya, Amnasmen, menolak tuduhan pengerahan kepala desa dan praktik politik uang. Laporan terkait hal itu juga telah dihentikan oleh Bawaslu karena dianggap tidak terbukti.