INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan Borneo Forum tahunan yang diselenggarakan oleh GAPKI Regional Kalimantan. Ucapan terima kasih tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Borneo Forum ke-7 tahun 2024 yang berlangsung di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya pada Jumat, 28 Juni 2024.
Forum tersebut diresmikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam sambutannya, Menteri AHY menegaskan bahwa mewujudkan kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat, termasuk dunia usaha.
Ia menyatakan, “Ke depan, fokus pembangunan nasional harus mengutamakan pembangunan manusia di samping prioritas lainnya. Membangun kapasitas dan kualitas manusia yang unggul memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak boleh ada pembangunan sektoral yang meninggalkan daerah mana pun, sehingga pembangunan pusat dan daerah dapat berjalan bersama-sama.” Gubernur juga sependapat dengan hal tersebut, dengan menekankan pentingnya forum ini dalam meningkatkan kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan. Ia mencatat bahwa kerja sama tersebut sangat penting untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit, yang pada akhirnya akan menguntungkan Perkebunan Besar Swasta (PBS), pemerintah, dan masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang memiliki peran penting bagi perekonomian nasional dan daerah.
Gubernur menegaskan bahwa salah satu inisiatif pemerintah provinsi adalah membantu sertifikasi ISPO untuk PBS yang sudah beroperasi, yang sangat penting untuk mendapatkan sertifikasi RSPO agar dapat memasuki pasar ekspor. Lebih lanjut, ia menghimbau kepada perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah APL (Areal Penggunaan Lain) yang belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha) untuk segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan tidak terjadi di Kawasan Hutan.
Untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang layak, berkelanjutan, dan berdaya saing, berbagai persyaratan hukum dan peraturan harus dipenuhi, termasuk yang terkait dengan HGU dan Fasilitasi Pengembangan Perkebunan Rakyat (FPKM). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib mendukung pengembangan perkebunan rakyat dengan mengalokasikan 20 persen dari luas IUP untuk tujuan tersebut.
Saat ini, terdapat 191 perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi di Kalimantan Tengah, dengan luas sekitar 2,2 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 128 unit PBS telah memenuhi kewajiban FPKM atau Plasma, dengan luas sekitar 220,6 ribu hektare atau 24 persen dari yang dipersyaratkan, yakni 20 persen. Selain itu, 72 unit PBS tengah dalam proses pemenuhan, khususnya di Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat, dengan memanfaatkan model kegiatan usaha perkebunan produktif (KUPP) seperti integrasi kelapa sawit dengan sapi, ayam petelur, dan pola kemitraan lainnya untuk mengatasi kelangkaan lahan.
Pimpinan Bumi Tambun Bungai mencatat, pelaksanaan FPKM menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, belum semua perkebunan besar mencapai alokasi FPKM sebesar 20 persen, sulitnya pelepasan kawasan hutan di lahan yang berbatasan dengan perkebunan besar yang berada di luar zona izin, serta kebijakan yang saling bertentangan, khususnya terkait alokasi lahan untuk kebun masyarakat.
Berbagai inisiatif telah dan akan terus dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah usulan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 529 Tahun 2012. Usulan tersebut mengusulkan pengalokasian 46 persen APL dan 54 persen Kawasan Hutan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Selain itu, seluruh perkebunan besar di Kalimantan Tengah diamanatkan untuk melaksanakan pembangunan perkebunan rakyat atau plasma, khususnya yang berdiri sebelum tahun 2007. Perkebunan yang telah memiliki atau belum memiliki HGU sebelum tanggal tersebut wajib melaksanakan Kegiatan Usaha Perkebunan Produktif (KUPP) dengan mengikuti kerangka perhitungan Nilai Produksi Optimal (DPO) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347 Tahun 2023 dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152 Tahun 2023.
Selain itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Nilai Produksi Optimal (DPO) sebagai salah satu upaya pemenuhan kewajiban dalam mendukung pembangunan perkebunan rakyat sebesar 20 persen mengingat keterbatasan lahan yang tersedia. Terakhir, pembinaan dan pengawasan terhadap perkebunan yang sedang dalam tahap pembangunan perlu dilakukan untuk memastikan perkebunan yang sedang dibangun memenuhi persyaratan sebagai perkebunan rakyat sebagaimana tercantum dalam izin yang diterbitkan.
Kelima, perlu adanya pendampingan dari Pemerintah Pusat terkait regulasi guna memastikan adanya keselarasan antar kementerian dan lembaga, khususnya terkait pedoman alokasi lahan kebun rakyat, sehingga tidak terjadi salah tafsir. Keenam, selain untuk mendukung petani kelapa sawit di Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi tengah gencar melakukan penerbitan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dan pemberian bantuan pembiayaan DBH Sawit kepada masyarakat, dengan tujuan untuk menghilangkan berbagai kendala hukum terkait kebun rakyat di kemudian hari.
Persoalan krusial lain yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan bagi warga Kalimantan Tengah secara berkelanjutan, dengan memastikan pemerataan akses di seluruh Kabupaten dan Kota. Termasuk pembangunan rumah sakit dan universitas yang memadai.
Sugianto berharap kehadiran PBS Sawit di Kalimantan Tengah dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah, sekaligus mendukung berbagai inisiatif strategis pembangunan, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Penulis : Redha
Editor : Andrian