
INTIMNEWS.COM, BENGKAYANG – Front Perjuangan Rakyat (FPR KALBAR) melakukan kegiatan Sarasehan Diskusi Terbuka pada bulan Ramadan di Salah Satu CF Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang Senin, (8/4), bersama beberapa organisasi Buruh dan Omas.
Dalam kegiatan buka puasa bersama ini, FPR Kalbar juga melakukan diskusi Publik dengan tema ‘KORUPSI Dilingkungan Pejabat Negara dan Tidak Diberikannya Hak THR Bagi Buruh Adalah Bentuk Kejahatan dan Pelanggaran Hukum serta Merugikan Bagi Rakyat’.
“Saat ini kita sebentar lagi menghadap Hari Besar Islam yaitu Idul Fitri, 1 Syawal 1445 H. Bahwa kita tahu Hari Besar Keagamaan Islam merupakan hari yang di jalankan umat muslim di Indonesia dengan berbagai kegiatan mulai dari mudik dan lainnya,” ungkap Wahyu Setiawan, Koordinator FPR Kalbar.
Ia mengatakan, Indonesia merupakan negara yang berpenduduk umat muslim terbesar di dunia. Tentunya tidak luput juga dikalangan buruh yang beragama muslim juga menjalankan.
Tunjangan Hari Raya atau dikenal dengan THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini sesuai dengan Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh yang ditandatangani pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
“Namun kenyataannya walaupun sudah ada Peraturan perundang-undangan yang mengatur dan telah adanya sangsi hukum, masih banyak juga para pengusaha nakal yang tidak membanyarkan THR kepada Karyawannya, dan ada juga yang hanya membayar tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan yang ada,” jelasnya.
Kata Wahyu, Front Perjuangan Rakyat Kalbar, bersama organisasi lainnya seperti GSBI, FRONT MAHASISWA NASIONAL (FMN), Organisasi Pemuda, dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kalbar akan membuka POSKO Pengaduan untuk buruh dan masyarakat Kalbar, khusus untuk isu pembayaran THR buruh dan masalah ketenagakerjaan lainnya, serta tidak kalah penting juga ISU KORUPSI dilingkungan Pejabat Negara yang merugikan rakyat.
Berkenaan situasi saat ini, Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalbar akan menyusun berbagai kegiatan Aksi Massa mulai dari Pembuatan Posko-posko Pengaduan di berbagai daerah, diskusi-diskusi publik sampai pada nanti kampanye aksi massa pada hari Buruh sedunia atau May Day ke depan.
Pada kesempatan dalam Sarasehan ini FPR Kalbar menyatakan sikap atas situasi saat ini ;
“PJ Bupati adalah pejabat negara yang harus bersih dari berbagai bentuk penyelewengan dan pelanggan hukum terlebih lagi yang menyangkut soal korupsi yang merupakan kejahatan dan pelanggan berat serta merugikan bagi rakyat,” terangnya.
Wahyu juga menyampaikan Front Perjuangan Rakyat Kalbar akan melakukan aksi massa damai sampai pada momentum Hari Buruh Dunia atau May Day 2024, dan Front Perjuangan Rakyat juga menuntut agar pemerintah daerah terus mengontrol, mengawasi dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban untuk memberikan hak THR kepada buruh serta menindak tegas Oknum Pejabat negara yang korupsi.
“Kita akan melakukan aksi massa besar-besaran pasca lebaran untuk menindaklanjuti segala tuntutan yang telah disampaikan di kegiatan buka puasa bersama ini,” pungkasnya.
Editor: Andrian