INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria di Pangkalan Bun yang diduga jadi pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua berhasil ditangkap Polres Kobar.
“Diketahui bahwa, tersangka Candra Lesmana ini melakukan aksi kejahatannya di tiga tempat, dengan dalih untuk membayar hutang di salah satu Bank,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar press release, Rabu (6/12/2023).
Dari keterangan tersangka satu motornya dijual seharga Rp 3 Juta. “Ia melakukan ini dengan alasan buat membayar hutang-hutangnya di Bank,” terang Kapolres.
Kejadian ada di tiga TKP, yang pertama pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar jam 09.00 WIB di belakang Istana Kuning jalan Pakunegara, korbannya seorang anak saat bermain game bersama 6 temannya.
“Tersangka Candra ini berpura-pura menanyakan sesuatu kepada korbannya yang masih anak-anak, motor korban dibawa kabur tersangka,” ujar Bayu.
Kemudian yang kedua di kantin PKS. PT KSA (Kalimantan Sawit Abadi) pada hari Minggu 19 Februari jam 08.00 WIB, modusnya mengajak korban bergabung di grup komunitas motor matic di grup WhatsApp, lalu motor korban juga dibawa kabur.
Dan yang berikutnya TKPnya pada tanggal 11 April 2022 jam 13.00 di pinggir jalan Desa Pangkalan Dewa Pangkalan Lada, modusnya pada saat pelapor memposting jualan vapor dan pot di akun Facebook pelapor yang mana pada saat itu tersangka mau membeli dengan harga Rp500 ribu.
Pelapor disuruh mengantarkannya kepada tersangka ke Pangkalan Lada kemudian terlapor berangkat menggunakan sepeda motor pelapor dan bertemu dengan tersangka.
Kemudian, kata Kapolres tersangka meminjam kendaraan pelapor dengan alasan mau ke rumah menjemput istrinya, setelah menunggu ternyata tersangka tidak balik lagi tidak bisa dihubungi.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan masih kita lakukan penyelidikan siapa tahu ada korban lagi,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian