INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Juru bicara Fraksi Partai PDI Perjuangan, Gimmak Bulinga menyetuji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk dibahas lebihlanjut dalam Rapat Kerja Gabungan.
Persetujuan tersebut ada beberapa catatan dan masukan yang harus diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Katingan yaitu Raperda ini menjadi acuan dan memberi manfaat yang besar dan kesejahteraan yang lebih signifikan bagi kemajuan Kabupaten Katingan selanjutnya.
Pengelolaan keuangan daerah harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabilitas, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat sebagaimana asas umum.
“Kemudian, pengelolaan keuangan yang baik sehingga prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah dicapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya,” tegas Gimmak Bulinga. Senin 1 November 2022
Pengelolan keuangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencabut Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Maka diperlukan penyesuaian menyeluruh atas produk-produk hukum daerah yang mengatur mengenai tata laksana pengelolaan keuangan daerah diantaranya adalah Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan daerah beserta peraturan kepala daerah yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut.
“Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, Peraturan Daerah yang mengatur keuangan daerah harus ditetapkan paling lama pada 2022, dan berlaku sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di daerah pada tahun anggaran 2023,” pungkasnya
Penulis : Bitro