
INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyampaikan harapannya agar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat secara luas.
Persetujuan terhadap empat Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun 2025, yang digelar di ruang sidang DPRD Mura, Rabu (30/4/2025).
Keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya ini ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan serta penyerahan dokumen Raperda yang telah disahkan.
Anggota DPRD Murung Raya, Lita Norfiana, S.ST, M.M., mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap pelaksanaan Perda tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang telah disepakati, sehingga asas manfaat dari keempat Perda ini benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh,” ujar Lita, Jumat (1/5/2025).
Lita yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura menyebut, keempat Perda tersebut mengatur sektor-sektor strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Perda pertama adalah Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjadi dasar hukum dalam penataan kawasan permukiman serta mendukung program nasional satu juta rumah.
Menurut Lita, Perda tersebut sangat penting dalam menciptakan hunian yang layak dan tertata, meskipun implementasinya masih menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat.
Perda kedua adalah Perda tentang Pengelolaan Sampah, yang bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomis.
“Diharapkan, dari pengelolaan sampah yang baik, bisa muncul kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Selanjutnya, Perda ketiga adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga, termasuk kelompok rentan.
Lita mengingatkan bahwa penerapan Perda disabilitas harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan kesiapan daerah dalam pemenuhan hak-hak tersebut.
“Perda ini menjadi bukti bahwa kita memberikan ruang dan keadilan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali,” ucapnya.
Sementara Perda keempat adalah Perda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh, yang mengatur mekanisme ganti rugi terhadap tanaman warga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses ganti rugi, terutama ketika ada proyek pembangunan yang membutuhkan pembebasan lahan milik masyarakat.
DPRD Murung Raya menegaskan bahwa keempat Perda ini menjadi dasar penting dalam pelaksanaan kebijakan strategis daerah, sekaligus mencerminkan komitmen legislatif dan eksekutif dalam menata pembangunan yang lebih inklusif. (Jmy/And).