
INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disetujui oleh DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini menjadi langkah awal implementasi berbagai kebijakan strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun 2025 yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Murung Raya.
Penandatanganan keputusan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., bersama Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., sebagai bentuk komitmen legislatif dan eksekutif terhadap keberlanjutan pembangunan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Mahyono, menyampaikan laporan akhir terhadap hasil pembahasan keempat Raperda.
Mahyono menjelaskan bahwa keempat Raperda yang disetujui menjadi Perda meliputi: Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pengelolaan Sampah, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh.
Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan menjadi dasar hukum dalam penataan hunian layak dan tertib yang mendukung program nasional satu juta rumah.
Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Sampah ditujukan untuk mendorong sistem pengelolaan sampah terpadu dan bernilai ekonomis guna meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perda selanjutnya adalah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang memberikan jaminan kesetaraan dan penghormatan hak-hak kelompok difabel secara adil dan inklusif.
Perda keempat mengatur tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh, yang menyesuaikan pemberian kompensasi atas tanaman warga berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahyono menegaskan, setelah disetujui, Pemkab Murung Raya perlu segera menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Bupati agar pelaksanaan Perda tidak terhambat.
“Kami melalui Bapemperda merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk segera menerbitkan Perbup sebagai pelaksana teknis dan mengalokasikan anggaran yang memadai,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya keterlibatan Perangkat Daerah teknis dalam pelaksanaan Perda, agar implementasinya berjalan optimal dan tepat sasaran.
Di tempat yang sama, Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta semua pihak yang telah memberikan kontribusi selama proses pembahasan Raperda.
“Kami menyepakati penetapan keempat Raperda ini menjadi Perda dengan sejumlah catatan penting yang akan menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,” tutur Heriyus.
Heriyus menegaskan bahwa pihak eksekutif siap menindaklanjuti hasil rapat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, agar tujuan pembentukan Perda bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga, terutama dalam mengawal pelaksanaan Perda agar tetap konsisten dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Jmy/And).