
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan kembali menggelar sidang paripurna ke I masa sidang III Tahun 2025.
Sidang kali ini menggagendakan pidato Pengantar Bupati Katingan terharap empat rancangan peraturan daerah (Raperda).
Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi diajukan Bupati Katingan, Saiful, dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Nanang Suriansyah.
Rapat dibuka dengan laporan kehadiran yang disampaikan Sekretaris Dewan, Kabul Mustiman. Dari 25 kursi anggota, 18 orang hadir yaitu Fraksi PDIP 3 orang, Golkar 4, PKB 5, Gerindra 4, dan Nasdem 2. Selain legislator, tampak pula jajaran Forkopimda dan kepala OPD duduk rapi di deretan tamu undangan.
Dalam pidato pengantarnya, Saiful menjabarkan bahwa keempat Raperda ini disiapkan untuk mempercepat transformasi pemerintahan dan memperkuat struktur ekonomi daerah. “Ini bagian dari kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif demi pembangunan yang lebih terarah dan terukur,” kata Saiful.
Raperda pertama yang diajukan berkaitan dengan pemberian insentif dan kemudahan investasi. Landasan hukumnya merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2019. Bupati menyebut regulasi itu menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha agar nyaman berinvestasi di Katingan.
“Kita ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Setiap pelaku usaha yang berkontribusi bagi daerah harus diberi ruang dan insentif,” ujar Saiful, mantap.
Raperda kedua menyangkut penyertaan modal ke Bank Kalteng. Ini bukan sekadar suntikan modal, melainkan kewajiban memenuhi syarat OJK yaitu modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2024. “Hingga pertengahan tahun lalu, kita sudah setorkan Rp90,85 miliar. Tapi belum cukup,” ucapnya.
Langkah ini, menurut Saiful, harus dituangkan dalam regulasi yang kuat agar tak bertabrakan dengan ketentuan perundang-undangan. “Kita berpegang pada UU 23 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023,” tambahnya.
Raperda ketiga mengusung restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah. Perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Dua dinas baru bakal dibentuk: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Struktur lama sudah tak lagi cukup menjawab dinamika pelayanan publik,” tutur Saiful. Ia juga menyebutkan perubahan tipe dinas teknis dan penggabungan fungsi riset dalam badan perencanaan.
Sementara Raperda keempat menyasar revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyempurnaan regulasi ini, kata Saiful, lahir dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Targetnya jelas: meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani rakyat.
“Perlu revisi agar kita tetap taat aturan tapi juga tak kehilangan potensi PAD. Semuanya harus dihitung matang,” katanya.
Bupati juga menekankan bahwa proses ini tak hanya soal regulasi, tetapi soal kepercayaan publik. Ia berharap DPRD bisa membahas Raperda ini dengan pendekatan kolaboratif dan obyektif.
“Jika kita satu visi, maka hasilnya bukan sekadar produk hukum, tapi keputusan yang mengubah wajah daerah,” ujar Saiful, disambut tepuk tangan kecil dari barisan kepala OPD.
Di akhir pidato, Saiful menyampaikan keyakinannya bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif adalah prasyarat utama kebijakan daerah yang berorientasi pada masa depan. “Kami tidak sedang mengusulkan aturan kosong. Ini semua untuk rakyat,” katanya.
Empat Raperda itu kini masuk meja pembahasan DPRD. Waktu akan membuktikan, apakah semangat kemitraan benar-benar terwujud dalam bentuk regulasi yang membumi dan progresif.
Penulis: Maulana Kawit