INTIMNEWS.COM, KASONGAN –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada, Senin, (19/8/2024) lalu.
Sepasang suami istri berinisial Mar (32) dan RS (27) diamankan di kediaman mereka di Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,”ungkapnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,64 gram.
Setelah itu uang tunai sebesar Rp. 2.450.000,dan timbangan digital,alat isap sabu, handphone, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah narkoba.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit