INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) salurkan dana hibah untuk Pilkada 2024 sebesar Rp40.306.648.000,00 yang dibagikan kepada penyelenggara dan aparat keamanan, yakni KPU Kabupaten Kotim Rp24 miliar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotim Rp6 miliar, Polres Kotim Rp7,5 miliar, Kodim 1015/Sampit Rp2,5 miliar, dan Denpom Sampit Rp306 juta.
Penyaluran dana hibah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai dengan peraturan itu, pemerintah daerah harus menyalurkan dana hibah beberapa bulan sebelum pilkada. Adapun tujuannya agar pihak penyelenggara bisa melakukan persiapan dan tahapan pilkada dengan lancar tanpa kendala anggaran.
“Jadi, kami sudah tidak ada utang piutang lagi, termasuk untuk pihak keamanan yang terlibat dalam pengamanan pilkada semua sudah kami selesaikan,” ungkap. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Rihel, Minggu 19 Mei 2024.
Khususnya untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Kotim anggaran yang disalurkan pada tahun ini merupakan kelanjutan dari dana hibah Pemkab Kotim yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Kotim Halikinnor pada tanggal Oktober 2023.
Berdasarkan NPHD tersebut, KPU Kabupaten Kotim mendapat total dana hibah sebesar Rp40 miliar, sedangkan Bawaslu Kabupaten Kotim Rp10 miliar. Namun, penyaluran dana hibah ini secara bertahap, yakni 40 persen pada 2023 dan 60 persen pada 2024.
Pada tahun 2023 KPU Kabupaten Kotim telah menerima dana hibah Rp16 miliar, sedangkan Bawaslu Rp4 miliar untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Sisanya sebesar Rp24 miliar dan Rp6 miliar disalurkan pada tahun ini untuk Pilkada 2024.
Rihel mengatakan Pemkab Kotim selalu siap memberikan dukungan dan fasilitas kepada penyelenggara pilkada.
Pihaknya juga meminta pihak penyelenggara untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan tahapan pilkada.
“Kami pastikan pemerintah daerah akan berupaya sebisa mungkin untuk membantu menyelesaikan kendala tersebut, sepanjang masih sesuai dengan kewenangan kami yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya,” pungkasnya.
(Jimy)