
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dugaan penganiayaan dan diskriminasi pengunjung club malam di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial QZ disesalkan oleh kuasa hukumnya Christian R Kesuma.
Dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum keamanan setempat berinisial BI, korban melaporkan BI ke SPKT Polres Kotim usai tidak terima dianiaya hingga pipi kirimya mengalami lebam hingga dilakukan visum.
Kejadian itu terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 pada saat itu QZ bersama para kerabatnya ingin memasuki club malam yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan MB Ketapang itu.
Namun saat hendak masuk dirinya dilarang oknum keamanan club malam itu karena alasan yang dinilai QZ dan kuasa hukum tidak masuk akal.
“Kami menyesalkan perlakuan oknum keamanan club malam itu melakukan penganiayaan kepada QZ hingga diskriminasi. Semesti ada cara yang lebih elok dan alasan yang masuk akal selain perlakua itu,” ungkap Christian. Kamis, 17 Agustus 2023.
Dirinya berkomitmen menegakkan keadilan bagi kliennya yang mengalami dugaan tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh oknum keamanan salah satu tempat hiburan malam di Kota Sampit itu.
“Karena perlakuan diskriminasi yg dialami oleh klien kami, kami dari CRK & Associate Lawfirm berupaya untuk menegakkan keadilan bagi korban sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia, dan sebagai warga negara yang baik, kami menjunjung tinggi hukum,” tegasnya lagi.
Perlakuan tidak menyenangkan itu diakui oleh QZ bukan pertama kali dialaminya oleh orang yang sama, sehingga dirinya merasa ada sentimen pribadi yang dirasakannya dari oknum keamanan tersebut. (**)
Editor: Irga Fachreza