
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polsek Telawang jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengamankan dua orang karyawan panen yang diduga telah menggelapkan tandan buah sawit yang telah mereka lakukan pemanenan.
Pemanenan itu terjadi di area perijinan usaha perkebunan PT Maju Aneka Sawit Blok M54 Divisi A Estate Tanah Mas, Desa Tanah Putih, Kecamatan. Telawang, Kabupaten Kotim.
Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan serta telah ditetapkan sebagai tersangka dua orang karyawan bagian panen. Yaitu RY (30) dan AK (31). Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 janjang TBS atau sama dengan seberat 1.401 Kg senilai Rp. 4.764.488 beserta alat panen berupa 1 buah egrek.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi membenarkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan laporan kejadian, benar bahwa telah diamankan dua orang karyawan panen tersebut diatas yang diduga telah melakukan penggelapan TBS milik perusahaan perkebunan PT Maju Aneka Sawit, yang diketahui pada Senin, 29 November lalu,” bebernya
Dari kronologi perbuatan kedua 0elaku berawal dari Patroli security telah menemukan tumpukan pelepah sawit yang sepertinya untuk menutupi jalan akses masuk kebun, dan setelah ditelusuri. Ternyata ditemukan kedua Pelaku telah ada menumpuk buah kelapa sawit yang telah mereka panen ditempat tidak semestinya sesuai dengan yang ditentukan untuk bisa diangkut armada.
“Kemudian berdasar keteranganya ternyata buah sawit milik perusahaan tersebut, telah dengan sengaja disembunyikan oleh kedua Pelaku dengan maksud untuk dijual kepada orang lain,” ungkapnya
Atas perbuatan Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.