website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Dua Pengedar Sabu di Kumai Diciduk, Sabu 15,16 Gram Disembunyikan dalam Tumbler

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua pria, BS (51) dan MZ (40), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di Kecamatan Kumai. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (14/1/2025) di Desa Sungai Kapitan. BS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti enam paket sabu seberat 15,16 gram. Barang haram tersebut ditemukan di ruang tamu, lemari piring, dan sebuah botol tumbler yang dilapisi plastik dan tisu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar Yusfandi Usman, SIK., MIK., menjelaskan bahwa BS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MZ. Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung bergerak ke lokasi MZ di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.

“MZ ditangkap bersama bukti transaksi narkotika yang ditemukan di ponselnya. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kobar.

Pasang Iklan

Kapolres juga menegaskan bahwa keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi saat ini masih mendalami jaringan narkoba yang melibatkan kedua tersangka.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Kobar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika.

Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan