INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 20.000.000 di sebuah warung di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya terungkap setelah warga setempat berhasil menangkap dua terduga pelaku pada Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku, berinisial HK 35 tahu dan DAC, seorang anak di bawah umur, kini telah diserahkan ke Mapolsek Kumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kumai, Iptu Stefanus Rantealo, pada Minggu, 11 Agustus 2024, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula ketika istri pemilik warung menemukan laci tempat penyimpanan uang dalam keadaan kosong. Kejadian ini terungkap saat istri pemilik warung hendak mengambil uang untuk memberikan kembalian kepada pelanggan. Namun, laci yang seharusnya berisi uang sebesar Rp 20.000.000 tersebut ternyata kosong.
“Istri pemilik warung langsung menanyakan kepada suaminya tentang keberadaan uang yang disimpan di laci. Namun, suaminya juga tidak mengetahui ke mana uang tersebut. Bahkan ketika ditanyakan kepada anak mereka, jawabannya pun sama. Menyadari bahwa uang mereka telah hilang, suaminya segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kumai,” ungkap Kapolsek Stefanus.
Selanjutnya, pemilik warung bersama warga setempat berinisiatif melakukan pencarian atas hilangnya uang tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, warga mulai mencurigai dua orang yang tinggal di sekitar lokasi, yakni HK dan DAC, yang memang dikenal sering melakukan aksi pencurian.
“Warga kemudian mendatangi barakan tempat kedua terduga pelaku tinggal. Setelah dilakukan penangkapan, keduanya langsung diinterogasi oleh warga,” tambah salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam pengakuannya kepada warga, DAC mengakui bahwa ia mengambil uang di laci warung tersebut atas perintah dari HK. DAC menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia terlebih dahulu masuk ke rumah korban untuk mengambil kunci warung. Setelah berhasil membuka kunci warung, ia kemudian mengambil uang yang ada di dalam laci.
Pelaku juga mengakui bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. “Setelah ditangkap dan diinterogasi oleh warga, kedua pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek Kumai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar warga setempat.
Kapolsek Kumai, Iptu Stefanus Rantealo, menambahkan bahwa saat ini penyidik Polsek Kumai sedang melakukan penyidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang berhasil menangkap pelaku dan segera menyerahkannya kepada pihak berwajib. Kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas agar memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit