
INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Pemutusan kontrak tenaga pendidik honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun di Kabupaten Murung Raya (Mura) baru-baru ini menimbulkan keprihatinan di kalangan DPRD. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera mencari solusi agar keberlangsungan pendidikan di daerah tidak terganggu.
Ketua Komisi II DPRD Mura, Bebie S. Sos, SH, MM, M.AP, menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam mengatur tenaga honorer. Namun, menurut Bebie, kebijakan tersebut harus tetap berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan sosial.
“Pemutusan kontrak ini sangat berdampak pada keberlanjutan pendidikan, mengingat Kabupaten Murung Raya masih menghadapi kekurangan tenaga guru yang signifikan,” ujarnya, Selasa (8/4).
Bebie menambahkan, pemutusan kontrak secara mendadak berpotensi menimbulkan kesenjangan kualitas pendidikan serta mengganggu proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang sudah kekurangan guru.
Sebagai langkah solusi, legislator dari PDIP ini mengusulkan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan sektor swasta maupun lembaga pendidikan nonpemerintah. Kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan program pemberdayaan tenaga honorer secara berkelanjutan.
“Pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat dan terukur untuk memberdayakan guru honorer agar tetap bisa mengabdi dan berkontribusi bagi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Murung Raya,” tegasnya.
Selain itu, Bebie juga mengingatkan pentingnya penyusunan regulasi yang jelas dan transparan terkait pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan di kemudian hari.
Kondisi ini menjadi tantangan bersama bagi pemerintah, DPRD, dan masyarakat untuk menjaga mutu pendidikan di daerah yang masih berjuang memenuhi kebutuhan tenaga pengajar profesional. (Jmy/And)