
INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) terus menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan nasib ratusan tenaga kontrak (tekon) non-database yang telah dirumahkan oleh pemerintah daerah.
Tercatat sekitar 775 orang tenaga kontrak non-database, atau yang masa kerjanya di bawah dua tahun, diberhentikan per 1 April 2025. Langkah ini sempat memicu pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Salah satu legislator yang aktif menyuarakan aspirasi para tenaga honorer tersebut adalah Lita Norfiana, anggota DPRD Mura dari Fraksi PDI Perjuangan, yang juga berasal dari Partai Demokrat.
Dalam keterangannya, Jumat (1/5/2025), Lita menyatakan bahwa dirinya secara pribadi dan kelembagaan akan terus mengawal dan memperjuangkan berbagai opsi yang dapat menjadi solusi atas polemik ini.
“Saya mendorong Pemkab Murung Raya, melalui instansi teknis terkait, agar segera mengambil langkah konkret untuk memberdayakan kembali tenaga honorer yang dirumahkan,” ujarnya.
Lita menjelaskan bahwa dalam RDP yang digelar sebelumnya, DPRD telah menyampaikan sejumlah poin penting kepada pemerintah daerah, termasuk perlunya segera berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi.
Selain itu, ia menyarankan agar Pemkab bisa mencari referensi dari daerah lain yang sudah berhasil mengadopsi mekanisme pemberdayaan tenaga honorer non-database.
“Beberapa opsi bisa dikaji, seperti skema outsourcing atau pengadaan jasa pihak ketiga, yang masih memungkinkan para tenaga kontrak ini tetap bekerja meskipun dalam skema yang berbeda,” jelas Lita.
Ia menegaskan bahwa kondisi ketidakjelasan status tenaga kontrak tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Menurutnya, hal itu dapat berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi para honorer dan keluarga mereka.
“Kalau tidak segera ada keputusan, maka ini akan menjadi masalah sosial yang berlarut-larut. Kita harus pikirkan kesejahteraan mereka juga,” tegasnya.
Lita juga memahami bahwa Pemkab Murung Raya telah melakukan koordinasi awal dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, namun hasilnya tetap merujuk pada regulasi Undang-Undang yang berlaku.
Oleh karena itu, ia menilai perlunya keberanian dan kreativitas pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan alternatif yang tetap legal dan berpihak pada masyarakat.
“Mungkin ada celah-celah kebijakan daerah yang bisa dimanfaatkan. Kita bisa duduk bersama untuk mencari jalan terbaik,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Murung Raya menyatakan siap menjadi jembatan aspirasi tenaga honorer, agar suara mereka tetap didengar dan diperjuangkan di tingkat pembuat kebijakan.
Lita juga mengajak seluruh pihak, termasuk tenaga kontrak yang terdampak, untuk tetap tenang dan bersabar sambil menunggu hasil dari proses advokasi yang sedang berjalan.
“Kami tidak tinggal diam. Aspirasi kalian sudah kami tampung, dan saat ini sedang kami perjuangkan sebaik-baiknya,” pungkas Lita Norfiana. (Jmy/And).