website murah
website murah
website murah
website murah

DPRD Kotim Siap Fasilitasi Sengketa Lahan Warga Samuda Besar dengan PT BPP

Ketua Komisi II DPRD Kotim bersama warga Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. (Okta)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan PT Baratama Putra Perkasa (BPP).

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, menyatakan pihaknya akan memproses laporan warga sesuai mekanisme resmi di lembaga dewan dan mendorong adanya penyelesaian yang adil.

“Ini adalah gedung rakyat, jadi apa yang disampaikan warga Samuda Besar akan kami sikapi. Surat aduan mereka segera kami teruskan ke pimpinan DPRD untuk disposisi, dan kami akan berupaya mempertemukan kedua belah pihak agar ada titik terang,” ujar Akhyannoor, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurutnya, persoalan ini penting untuk segera diselesaikan karena berkaitan dengan batas wilayah izin antara Kabupaten Seruyan dan Kotim. Ia menegaskan, DPRD tidak ingin masyarakat Kotim dirugikan jika ternyata lahan yang digarap perusahaan berada di wilayah administrasi Kotim.

“Kalau benar lahan yang digarap perusahaan masuk wilayah Kotim, tentu itu harus dikaji ulang. Kita ingin kepastian hukum agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Akhyannoor menambahkan, Komisi II akan mengawal proses ini hingga ada kejelasan, termasuk membuka ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan. DPRD, kata dia, juga berharap konflik tersebut bisa berakhir melalui pendekatan kemitraan yang saling menguntungkan.

“Kalau nanti ada kesepakatan yang baik, misalnya pemberdayaan tenaga kerja lokal dan pola plasma, tentu akan membawa manfaat besar bagi warga Samuda Besar,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Samuda Besar mendatangi Gedung DPRD Kotim untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 1.150 hektare yang diklaim sebagai milik Kelompok Tani Dayak Misik pada Rabu 22 Oktober 2025 kemarin.

Warga menuding PT BPP telah menggarap lahan tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat.

Tokoh masyarakat setempat, Mursalin, mengatakan bahwa masyarakat sudah berulang kali melakukan mediasi namun belum membuahkan hasil.

“Sudah empat kali kami lakukan pertemuan, tapi tidak ada realisasi. Karena itu kami berharap DPRD bisa memfasilitasi agar tuntutan kami mendapat kepastian hukum,” katanya.

DPRD Kotim menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pemkab dan aparat penegak hukum, untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai aturan.

Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan