
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat secara resmi menyetujui satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BaUMDes). Persetujuan ini diumumkan dalam rapat paripurna, Selasa (3/6), yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kobar, Rudi Imam Gunawan.
Rudi menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam bersama pemerintah daerah dan seluruh fraksi di DPRD. Menurutnya, pencabutan Perda BUMDes dinilai penting karena tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat desa saat ini.
Sementara itu, satu Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044, diputuskan untuk ditunda pengesahannya. DPRD menilai dokumen tersebut masih perlu penyempurnaan oleh dinas teknis terkait, agar perencanaan industri benar-benar bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan jangka panjang.
Selain dua Raperda tersebut, Rudi Imam Gunawan juga menjelaskan bahwa dalam rapat gabungan komisi telah dibahas pula penyempurnaan empat Raperda mengenai pembentukan desa baru. Ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.
“Raperda tersebut mencakup pembentukan Desa Pangkalan Lada, Desa Mulya Raya, Desa Sumber Sari, serta perubahan wilayah Kelurahan Kumai Hilir dan Mendawai menjadi desa mandiri,” tuturny.
Tidak hanya itu, DPRD juga melanjutkan pembahasan terhadap satu Raperda inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Rudi menegaskan bahwa perlindungan lahan pangan adalah langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah di tengah perkembangan sektor industri dan pembangunan lainnya.
Menutup keterangannya, Rudi Imam Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda.
Ia berharap hasil legislasi ini dapat memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian