website murah
website murah
website murah
website murah

DPRD Kobar Bahas Tiga Ranperda Strategis: dari APBD 2026 hingga Transformasi BPR Daerah

Suasana Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kotawaringin Barat. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (13/11/2025). Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan turut dihadiri Bupati Kobar Hj Nurhidayah, jajaran Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam agenda tersebut, Anggota DPRD Kobar Prasyuda Aprianto membacakan laporan hasil pembahasan gabungan komisi-komisi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting tahun 2025. Ketiga Ranperda itu meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera.

Dalam pembahasan APBD 2026, ujar Prasyuda, DPRD dan pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian struktur pendapatan dan belanja daerah, seiring adanya penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Dari hasil kesepakatan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,394 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,404 triliun. Defisit sekitar Rp10 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto, sehingga APBD 2026 tetap berada dalam posisi seimbang.

Selain itu, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah juga menjadi sorotan penting. Menurut Prasyuda, regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan zakat serta memperkuat peran lembaga amil zakat di daerah. “Dengan adanya payung hukum yang jelas, zakat diharapkan lebih efektif dalam membantu pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD Kobar juga membahas Ranperda tentang perubahan status hukum BPR Marunting Sejahtera dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini, kata Prasyuda, dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Transformasi status badan hukum ini penting agar BPR Marunting Sejahtera dapat lebih fleksibel dan kompetitif dalam menghadapi dinamika ekonomi daerah, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Prasyuda Aprianto.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan