
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Kalteng. Rapat berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin, serta dihadiri para anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalteng, Muhammad Ansyari, menjelaskan bahwa tujuan utama pengusulan Raperda ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan dengan tetap memperhatikan hak-hak pimpinan dan anggota dewan.
“Urgensi pengesahan Raperda ini adalah agar sistem keuangan di DPRD dapat disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi, sehingga pengelolaan administratif menjadi lebih efisien dan tetap sejalan dengan hak-hak anggota dewan,” ujar Ansyari.
Lebih lanjut, Ansyari menambahkan bahwa Raperda ini merupakan penyesuaian dari regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2017, yang telah berlaku selama delapan tahun.
“Raperda ini pada dasarnya merupakan pembaruan dari Perda Nomor 4 Tahun 2017. Artinya, kita hanya melakukan penyesuaian agar tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, pengusul diberikan kesempatan untuk memaparkan isi Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD. Rapat ditutup dengan pembacaan surat keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap usulan Raperda tersebut.
DPRD Provinsi Kalteng menargetkan agar pembahasan Raperda ini berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang dapat diimplementasikan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Andrian