website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD Kalteng Bahas Raperda Hak Keuangan, Pemprov Soroti Rendahnya Pendapatan dari Sektor MBLB

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden. (MMC Kalteng)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kalteng.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/7/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta jajaran anggota DPRD.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah realisasi pendapatan daerah dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dinilai masih sangat rendah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, menyebut bahwa hingga triwulan kedua tahun 2025, pendapatan dari sektor MBLB baru mencapai 0,51 persen dari total target.

Pasang Iklan

“Baru sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar yang tercapai hingga pertengahan tahun ini. Ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak,” ujarnya saat rapat berlangsung.

Ia menegaskan bahwa penguatan sektor MBLB perlu dilakukan dengan menyamakan persepsi antar instansi serta melibatkan kabupaten dan kota secara aktif, mengingat kontribusi daerah sangat menentukan pencapaian target pendapatan.

“Kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan, terutama dalam menyatukan data, pengawasan, dan penegakan regulasi di lapangan,” tambah Herson.

Terkait dengan substansi Raperda, Herson mengungkapkan bahwa telah disusun matriks perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2017 yang semula terdiri atas 30 pasal, kini menjadi 33 pasal.

Perubahan tersebut tetap mengacu pada substansi yang sama, namun akan dilengkapi dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknis dan besaran hak keuangan.

“Setelah Raperda disahkan, Pemprov akan segera menyusun dan membahas draf Pergub, tentunya dengan mengacu pada kemampuan keuangan daerah dan perbandingan dari daerah lain,” ujarnya.

Pasang Iklan

Herson menambahkan, proses penyusunan Pergub akan dilakukan secara bertahap dan tetap melibatkan konsultasi ke DPRD serta kementerian terkait guna mendapatkan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Pansus ke Provinsi Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan.

Dari hasil kaji banding tersebut, pihaknya mendapatkan sejumlah masukan positif, termasuk perbandingan besaran hak keuangan anggota DPRD di beberapa provinsi lain seperti Jambi dan Jawa Timur.

“Secara regulasi dan nominal, kita di Kalteng masih tertinggal. Maka pembahasan Raperda dan Pergub ini harus disinkronkan agar implementasi bisa dilakukan secara serentak dan konsisten,” kata Freddy.

Ia menyebut, progres pembahasan Raperda sudah mencapai sekitar 90 persen. Bahkan, rancangan Pergub sebagai aturan turunannya juga telah mulai disusun.

“Harapannya, setelah ini tidak butuh waktu lama untuk pengesahan dan pemberlakuan regulasi tersebut,” ujarnya.

Pasang Iklan

Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng Maskur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Shafiri, serta jajaran anggota Pansus lainnya.

(Redha/Maulana)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan