Rapat berlangsung di ruang utama DPRD, Jalan S. Parman, Palangka Raya. Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, membuka sekaligus memimpin jalannya sidang.
Sebanyak 31 anggota dewan tercatat hadir secara fisik. Dari eksekutif, hadir Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, didampingi unsur Forkopimda, tim ahli, dan sejumlah tamu undangan.
Arton menjelaskan, agenda pertama berupa penyampaian pidato pengantar DPRD atas raperda inisiatif mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan.
“Agenda kedua adalah pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029,” kata Arton di hadapan peserta sidang.
Fraksi PDI Perjuangan, lewat Ampera A.Y. Mebas, menyampaikan pandangan umum terhadap kedua raperda tersebut. Ia menyebut pembentukan peraturan harus memperhatikan prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Ampera, rancangan kebijakan keuangan DPRD tidak boleh berdiri sendiri. Ia menegaskan perlunya sinergi dalam perumusan regulasi demi optimalisasi kinerja lembaga daerah.
“Program pembentukan peraturan daerah 2025 harus kolektif dan menjunjung keseimbangan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Raperda soal hak keuangan DPRD, lanjut Ampera, telah melalui serangkaian rapat badan musyawarah. Prosesnya dimulai sejak Mei dan berlanjut hingga awal Juni 2025. Pembahasan merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar hukum.
Ampera berharap kerja sama lintas lembaga diperkuat dalam proses pengambilan keputusan politik daerah. Ia menyebut hal itu penting dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan berlandaskan hukum.
“Ini bukan hanya soal administrasi keuangan, tapi juga bagian dari konsolidasi kelembagaan,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan RPJMD 2025–2029 dipandang sebagai fondasi pembangunan lima tahun ke depan. Rencana ini akan menjadi pedoman strategis arah kebijakan daerah.
Rapat paripurna ditutup setelah seluruh agenda selesai disampaikan. Pembahasan kedua raperda akan dilanjutkan melalui forum-forum lanjutan di panitia khusus maupun komisi terkait.
Editor : Maulana Kawit