
MUARA TEWEH, INTIMNEWS.COM — Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Jumat (7/3/2025). Kunjungan tersebut berlangsung di kantor Sekretariat DPRD Barito Utara dan menjadi bagian dari agenda awal tahun yang bertujuan memperkuat hubungan antarlembaga legislatif di wilayah Kalimantan.
Rombongan DPRD HSU dipimpin oleh anggota legislatif, H. Faturrahim A. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai evaluasi dan penilaian atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2024.
Menurut Faturrahim, kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi sekaligus berbagi informasi mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam proses penilaian LKPj.
Ia menekankan pentingnya pertukaran informasi antardaerah guna memperkaya perspektif dan meningkatkan kualitas evaluasi LKPj oleh DPRD. Dengan cara ini, DPRD dapat menjalankan peran pengawasan secara optimal dan berdasarkan data yang komprehensif.
“Kami ingin mengetahui bagaimana Barito Utara menyikapi LKPj kepala daerah dan sejauh mana mekanisme penilaian dijalankan oleh DPRD di sini,” ujar Faturrahim.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Sekwan) DPRD Barito Utara, Sudiyono, menjelaskan bahwa hingga awal Maret 2025, Bupati Barito Utara belum menyampaikan LKPj tahun anggaran 2024 kepada DPRD.
Menurut Sudiyono, keterlambatan penyampaian laporan tersebut disebabkan karena masih dalam tahap finalisasi oleh tim penyusun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan LKPj membutuhkan waktu karena memuat berbagai capaian kinerja, realisasi anggaran, dan indikator pembangunan daerah sepanjang tahun 2024.
“LKPj masih disusun oleh perangkat daerah dan akan segera disampaikan ke DPRD sesuai tenggat waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sudiyono.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan demikian, batas waktu penyampaian LKPj 2024 jatuh pada akhir Maret 2025. DPRD Barito Utara masih menunggu dokumen tersebut untuk selanjutnya dibahas dalam rapat-rapat internal dan paripurna.
Selain membahas LKPj, pertemuan juga dimanfaatkan oleh kedua pihak untuk bertukar pandangan mengenai praktik-praktik terbaik dalam penyusunan laporan, tata kelola pemerintahan daerah, dan strategi pengawasan.
Faturrahim menyatakan apresiasinya atas sambutan dan keterbukaan DPRD Barito Utara yang dinilai memberikan masukan konstruktif bagi DPRD HSU dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ia berharap kunjungan ini menjadi awal dari kerja sama antarlembaga yang lebih erat, baik dalam bentuk kunjungan balasan, forum diskusi regional, maupun kolaborasi lintas kabupaten.
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang intensif guna meningkatkan kualitas pemerintahan daerah melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Kunjungan ini juga mencerminkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas publik yang menjadi bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat daerah.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit