
INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/56 yang mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenis selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan tersebut. Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak demi menciptakan suasana Ramadan yang tertib dan penuh toleransi.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa tempat karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri. Sementara itu, diskotek, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama bulan suci.
Selain itu, restoran dan kafe tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan. Tempat makan yang tetap buka pun diimbau agar tidak beroperasi secara terbuka demi menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.
“Aturan ini bukan sekadar menjaga ketertiban, tapi juga bentuk penghormatan kepada saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa. Kami berharap para pelaku usaha bisa memahami dan menaati ketentuan ini,” ujar Dina Maulidah, Sabtu (1/3).
“Mari kita ciptakan suasana Ramadan yang damai, kondusif, dan penuh rasa saling menghargai,”tutupnya. (Jmy/And)