
INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menunjukkan komitmen serius dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer di wilayahnya. Hal itu ditandai dengan dilakukannya kunjungan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh sejumlah pimpinan dan anggota DPRD.
Kunjungan konsultasi tersebut berlangsung pada 31 Januari 2025 di Gedung H Lantai 14 Kemendagri, Jakarta. Delegasi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II, Hj Henny Rosgiaty Rusli, serta anggota DPRD Rujana Angraini dan Patih Herman AB.
Kunjungan itu dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
DPRD Barito Utara ingin mendapatkan penjelasan lebih mendalam terkait aturan tersebut, terutama dampaknya terhadap ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.
Rombongan DPRD diterima oleh Eko Wulandanu, selaku Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Pertemuan berlangsung dalam suasana serius namun terbuka.
Beberapa isu penting menjadi fokus pembahasan, antara lain mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu, ketentuan gaji dan tunjangan, jam kerja, masa perjanjian, serta syarat pemberhentian tenaga non-ASN.
Eko Wulandanu menjelaskan bahwa implementasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemenpan RB. Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian sangat diperlukan.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap proaktif dalam menyusun strategi penyesuaian kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi terbaru tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan di lapangan.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini, menegaskan bahwa kehadiran mereka ke Kemendagri merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap nasib para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Kami memahami keresahan yang dirasakan para tenaga honorer. Kehadiran kami di Kemendagri adalah untuk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi mereka agar tidak tersisih dari sistem kepegawaian baru,” ujar Hj Mery Rukaini.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Barito Utara akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam mencari solusi terbaik.
“Kita tidak ingin ada tenaga honorer yang terabaikan atau diberhentikan tanpa kepastian. Ini tentang pengabdian dan keadilan. Kami akan kawal terus,” tegasnya.
Wakil Ketua II DPRD, Hj Henny Rosgiaty Rusli, turut menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal setiap kebijakan yang menyangkut nasib tenaga honorer. Ia berharap proses transisi ke sistem PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bijak.
Langkah tindak lanjut dari hasil konsultasi tersebut akan segera dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara. DPRD ingin memastikan adanya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
Mereka berharap agar kebijakan yang akan diterapkan tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga berkeadilan secara sosial dan menjamin keberlanjutan tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Barito Utara untuk terus berpihak pada kesejahteraan aparatur, termasuk mereka yang berada di jalur non-ASN, yang perannya kerap kali tak kalah penting dari ASN definitif.
Penulis: Saleh
Editor: Andrian