INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara memanggil dua perusahaan tambang, PT EBA dan PT BBC, untuk memberikan penjelasan terkait dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah setempat. Pemanggilan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa, 7 Oktober 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom., dan dihadiri tujuh anggota DPRD lainnya. Hadir pula perwakilan dari eksekutif daerah serta pihak perusahaan, yakni Indra Bayu Saputra dari PT EBA dan Supiannor dari PT BBC.
Dalam forum tersebut, DPRD memfokuskan pembahasan pada pengelolaan lingkungan, terutama dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembukaan lahan dan pembuangan limbah tambang. Dewan ingin memastikan aktivitas kedua perusahaan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat sekitar.
“RDP ini kami gelar untuk mendapatkan kejelasan mengenai pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang. Kami tidak ingin aktivitas ekonomi berjalan dengan mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan masyarakat,” ujar Taufik Nugraha.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan terus memperkuat pengawasan terhadap operasional perusahaan pertambangan. Menurutnya, setiap kegiatan industri ekstraktif harus tunduk pada aturan lingkungan hidup dan menjaga keseimbangan ekosistem.
“Tentunya kami meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara agar menyampaikan paparan terkait pengelolaan lingkungan. Aktivitas pembukaan lahan tidak boleh menimbulkan kerusakan atau dampak negatif bagi warga,” tegas Taufik.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD bersama dinas teknis akan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi terdampak, terutama di wilayah Trinsing. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi kondisi lapangan dan memastikan perusahaan telah menjalankan kewajiban lingkungan sesuai dokumen izin.
“Kami ingin melihat langsung situasi di lapangan. Jangan sampai laporan di atas kertas berbeda dengan kenyataan di lokasi tambang,” katanya menambahkan.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta kedua perusahaan untuk menyerahkan data teknis serta dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin pembuangan limbah cair dan bahan berbahaya beracun (B3), serta laporan berkala pengelolaan lingkungan.
“Keterbukaan data dan komitmen perusahaan adalah kunci. Kami ingin ada transparansi agar semua pihak bisa bersama-sama menjaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan,” kata Taufik.
Ia menilai, pengawasan lintas sektor perlu diperkuat. DPRD mendorong agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara dan instansi terkait lainnya berkolaborasi lebih erat dalam memantau kegiatan pertambangan dan memastikan perusahaan taat pada ketentuan.
“Kami akan dorong pengawasan terpadu agar setiap aktivitas tambang benar-benar diawasi dari hulu ke hilir. Tidak hanya soal izin, tapi juga pelaksanaan teknis di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan, RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya adalah penataan ulang jarak dan sistem pembuangan limbah tambang untuk mencegah pencemaran lingkungan. DPRD juga meminta agar koordinasi lintas sektor ditingkatkan guna memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Taufik menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik DPRD untuk memastikan pembangunan ekonomi tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan. “Kita ingin tambang tetap berjalan, tapi dengan cara yang bertanggung jawab. Keuntungan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan alam,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan terus memantau tindak lanjut dari hasil RDP tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian di lapangan, dewan siap merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan segan meminta tindakan hukum atau administratif jika ada pelanggaran. Ini demi kebaikan bersama dan masa depan lingkungan Barito Utara,” pungkas Taufik.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit