INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Sebanyak 20 orang DPRD Barito Utara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Kunjungan ini dalam rangka menyempurnakan substansi Raperda mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dalam rangka menindaklanjuti atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya pasal 66 DPRD Kabupaten Barito Utara.
Dalam kunjungan itu para wakil rakyat itu diterima oleh Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah. Sri Nuryanti didampingi Deliyanti Ganesha selaku koordinator BRIN Wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan ini, Hj Mery Rukaini menguraikan maksud kunjungan kerja guna mendapatkan pemahaman yang lengkap terhadap keberadaan BRIDA atau BAPPERIDA serta mengharapkan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah mampu memberikan sumbangsing yang signifikan terhadap kemajuan daerah melalui penyusunan program kerja yang lebih terarah, implementasi pelaksanaan kinerja yang lebih efektif dan penggunaan sumberdaya yang efisien.
“Kami akan segera mengagendakan tahapan penyelesaian Raperda perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara,” ujarnya. Sabtu 1 Juni 2024.
Terpisah Sri Nuriyanti, MA mengapresiasi kunjungan DPRD Barito Utara serta memaparkan garis besar kedudukan, tugas dan fungsi BRIN dan BRINDA atau BAPPERIDA. serta mengingatkan untuk segera pembentukan perda dengan terbitnya permendagri no 7 tahun 2023 tentang Pedoman pembentukan dan Nomenklatur BRIDA.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit