website murah
website murah
website murah
website murah

DPRD Barito Utara Bentuk Pansus Reforma Agraria untuk Tuntaskan Masalah Kawasan Hutan

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra kerja yang membahas persoalan pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025), di ruang rapat DPRD Barito Utara.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, dihadiri oleh berbagai unsur penting. Hadir di antaranya Kepala Kantor ATR/BPN Barito Utara, Kepala UPT KPHP Barito Tengah, Asisten Sekda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Sosial PMD, Kabag Pemerintahan Setda, serta seluruh camat se-Barito Utara.

Dalam pembukaannya, Taufik menegaskan bahwa forum ini menjadi langkah strategis mencari solusi legal atas tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan wilayah yang telah lama dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, persoalan status kawasan kerap menghambat pembangunan dan kesejahteraan warga.

“RDP ini menjadi ruang bersama untuk mendengarkan langsung permasalahan di lapangan. Kita ingin solusi yang legal, adil, dan berpihak kepada rakyat. Banyak lahan yang sudah lama digunakan masyarakat, tapi secara administrasi masih berstatus kawasan hutan,” ujar Taufik.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan dan usulan. Patih Herman AB dari Fraksi Demokrat mengusulkan pembentukan tim khusus yang akan berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait di Jakarta guna mempercepat penyelesaian status lahan.

Sementara itu, Hasrat dari Fraksi Aspirasi Rakyat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan perubahan kawasan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan untuk keperluan pertanian dan tempat tinggal.

Dalam forum yang sama, Jiham Nur dari Fraksi Demokrat menyoroti belum tuntasnya proses sertifikasi lahan Bandara H. Muhammad Sidik. Ia menilai ketidakjelasan status lahan tersebut berpotensi menghambat pengembangan fasilitas publik.

Nurul Anwar dari Fraksi PKB turut menyoroti dampak langsung status kawasan hutan terhadap pelayanan publik. Ia mencontohkan, pembangunan Kantor Camat Lahei Barat dan kantor Polsek masih terkendala karena wilayahnya masuk dalam kawasan hutan. Selain itu, warga di Desa Pelari juga dilarang membuka lahan pertanian.

Anggota DPRD lainnya, Sri Neni Trinawati dari Fraksi Karya Indonesia Raya (Partai Golkar), secara tegas mengusulkan pembentukan Pansus Reforma Agraria. Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak kebijakan kawasan hutan.

“Saya mendapat laporan bahwa banyak lahan pertanian tidak bisa digarap karena masuk kawasan hutan. DPRD harus segera bentuk Pansus Reforma Agraria untuk menginventarisasi kelompok tani terdampak dan memperjuangkan hak mereka,” tegas Sri Neni.

Dukungan terhadap pembentukan Pansus juga datang dari Parmana Setiawan (Fraksi PKB). Ia mendorong DPRD tidak hanya berhenti pada pembentukan Pansus, tetapi juga menyiapkan langkah strategis lanjutan. “DPRD harus mendorong lahirnya Perda penataan kawasan hutan, menyiapkan anggaran pendukung, serta mengawasi pelaksanaan dan mempercepat sertifikasi tanah milik warga,” ujarnya.

Rapat tersebut akhirnya menyepakati pembentukan Pansus Reforma Agraria sebagai bentuk keseriusan DPRD Barito Utara dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan. Pansus ini nantinya akan bekerja menginventarisasi aset dan wilayah yang secara faktual sudah digunakan masyarakat namun masih berstatus kawasan hutan.

Taufik Nugraha menegaskan, Pansus akan segera bekerja secara intensif dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk mendorong percepatan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). “Kita ingin pemerintah pusat merespons cepat kondisi di daerah. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola,” tegasnya.

Dari hasil RDP tersebut, disepakati tiga poin utama: pertama, pembentukan Pansus DPRD terkait pelepasan kawasan hutan; kedua, permintaan kepada seluruh OPD dan camat untuk menginventarisasi kawasan yang memenuhi kriteria pelepasan TORA; dan ketiga, komitmen DPRD untuk mendorong percepatan realisasi program Reforma Agraria di Barito Utara.

Langkah ini menjadi momentum penting bagi DPRD Barito Utara dalam mewujudkan keadilan agraria serta mengatasi hambatan pembangunan daerah. Melalui kerja Pansus, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan, sementara pemerintah daerah dapat melaksanakan pembangunan tanpa terbentur status kawasan hutan.

Penulis : Saleh

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan