
INTIMNEWS.COM, MUARA TEWAH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), Kalimantan Tengah, melangkah maju dalam upaya perlindungan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh serta Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara. Penandatanganan MoU ini berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, di Aula Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh.
Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Muara Teweh atas inisiatif kerja sama yang dituangkan dalam MoU tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak yang sering kali menjadi kelompok rentan dalam sistem hukum.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak, khususnya yang berhadapan dengan hukum, dapat terlindungi. Ini merupakan komitmen kita bersama untuk menciptakan keadilan yang lebih berkeadilan,” ungkap Pj. Bupati.
Pj. Bupati Muhlis juga menegaskan bahwa perempuan dan anak sering kali menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak lainnya. Oleh karena itu, menurutnya, peran dari pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sangat penting dalam memberikan perhatian lebih kepada kelompok rentan ini.
Terpisah Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat S Ag, juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap penandatanganan MoU antara Pemkab Barito Utara, Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh, dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara.
Dalam pernyataannya, Hasrat menilai bahwa langkah ini adalah wujud nyata dari komitmen bersama dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak yang sering kali menjadi korban dalam kasus-kasus hukum.
“Penandatanganan MoU ini sangat penting karena merupakan langkah nyata untuk melindungi perempuan dan anak, yang selama ini sering kali terabaikan atau menjadi korban dalam berbagai permasalahan hukum. Mereka adalah kelompok yang sangat rentan dan perlu mendapatkan perlindungan lebih dari semua pihak,” ujar Hasrat.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban bersama antara masyarakat, lembaga hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah ini, karena langkah konkret ini akan memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih baik bagi perempuan dan anak yang terlibat dalam proses hukum,” ujarnya.
Hasrat juga menekankan bahwa dengan adanya MoU ini, diharapkan akan terjalin sinergi yang lebih baik antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi kelompok rentan.
“Saya percaya bahwa kerja sama antara Pemkab Barito Utara, PA Muara Teweh, dan Kajari Barito Utara akan membawa dampak positif yang besar dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan ramah terhadap perempuan dan anak,” lanjutnya.
Ia juga berharap agar MoU ini menjadi langkah awal yang membawa perubahan signifikan dalam sistem perlindungan hukum di Barito Utara, khususnya dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dengan baik.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, aman, dan sejahtera, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap ancaman hukum,” tambah Hasrat.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit