INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD setempat menyatakan sikap tegas menolak praktik pernikahan usia anak. Isu ini kembali mencuat setelah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-P3A) Barito Utara, Silas Patiung, menyerukan pentingnya perlindungan anak dari praktik pernikahan dini.
Dukungan terhadap langkah tersebut datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Barito Utara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jamilah, menyuarakan keprihatinannya terhadap masih adanya pernikahan anak di beberapa wilayah pedesaan. Ia menilai, fenomena ini merupakan persoalan serius yang tidak hanya merugikan anak, tetapi juga berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan.
“Pernikahan usia anak bukan hanya masalah individu. Ini adalah persoalan sosial yang dapat berdampak panjang terhadap pembangunan daerah dan kualitas generasi mendatang,” ujar Jamilah, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan yang layak. Pernikahan di usia dini justru berpotensi menghambat perkembangan fisik, mental, dan intelektual anak. “Anak-anak seharusnya tumbuh dengan bebas, belajar, dan bermain, bukan dibebani tanggung jawab rumah tangga di usia yang belum matang,” tegasnya.
Jamilah mendukung penuh langkah DPPKB-P3A dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pernikahan anak. Ia menyebut, upaya sosialisasi ini penting untuk mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap pernikahan dini sebagai solusi atas kemiskinan atau tekanan sosial.
“Pendidikan dan pemahaman dari keluarga menjadi kunci utama dalam pencegahan. Kami di DPRD siap mendukung kebijakan dan anggaran untuk memperkuat program-program yang melindungi anak-anak dari praktik ini,” katanya.
Selain itu, Jamilah menyoroti pentingnya peran lintas sektor, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi perempuan. Ia menilai, kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan agar kampanye anti pernikahan anak benar-benar berdampak luas.
“Tokoh agama dan tokoh adat memiliki pengaruh besar di masyarakat. Mereka perlu terlibat aktif memberikan pemahaman bahwa pernikahan dini bukan jalan keluar, melainkan justru membuka masalah baru,” ujarnya.
Jamilah menambahkan, banyak kasus pernikahan anak terjadi karena minimnya pengetahuan orang tua tentang dampak jangka panjangnya. Menurutnya, anak yang menikah muda cenderung berhenti sekolah, rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta menghadapi kesulitan ekonomi.
“Anak yang seharusnya belajar dan mengembangkan potensi malah terjebak dalam siklus kemiskinan baru. Ini jelas tidak sejalan dengan visi daerah untuk menciptakan generasi emas yang cerdas dan sehat,” ucapnya.
Politisi PKS itu juga menegaskan, DPRD akan terus berkoordinasi dengan DPPKB-P3A untuk memastikan program pencegahan berjalan efektif. Ia menilai, kebijakan daerah harus berpihak pada perlindungan anak, terutama dalam hal edukasi dan pemberdayaan keluarga.
“Kami siap memperjuangkan dukungan anggaran dan kebijakan agar program ini bisa menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama di wilayah yang masih rawan kasus pernikahan usia anak,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Jamilah mengingatkan bahwa anak-anak adalah investasi masa depan bangsa. “Mereka adalah aset berharga yang harus dijaga dan dilindungi. Sudah saatnya semua pihak bersatu memastikan anak-anak Barito Utara tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih,” pungkasnya.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit