website murah
website murah
website murah
website murah

DPPKB-P3A dan DPRD Barito Utara Kompak Tolak Pernikahan Usia Anak

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Isu pernikahan usia anak kembali menjadi sorotan di Kabupaten Barito Utara. Pemerintah daerah bersama DPRD setempat menegaskan sikap tegas menolak praktik tersebut yang dinilai dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia dan berdampak buruk terhadap masa depan generasi muda.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-P3A) Kabupaten Barito Utara, Silas Patiung, sebelumnya telah mengingatkan pentingnya edukasi dan pendampingan keluarga dalam mencegah pernikahan usia anak. Seruan itu kini mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Barito Utara dari Partai Hanura, Rosi Wahyuni, menyatakan keprihatinannya terhadap masih adanya kasus pernikahan dini di beberapa wilayah pedesaan. Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di masa depan.

“Pernikahan usia anak bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan persoalan sosial yang berdampak luas terhadap kualitas generasi penerus. Kita harus melihat ini sebagai isu serius yang memerlukan penanganan komprehensif,” kata Rosi Wahyuni di Muara Teweh, Rabu (8/10/2025).

Ia menekankan bahwa anak-anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan mendapatkan perlindungan. Tanggung jawab rumah tangga di usia dini, kata dia, justru berisiko menghambat perkembangan psikologis dan pendidikan anak. “Anak-anak seharusnya berada di sekolah, bukan di pelaminan,” ujarnya.

Rosi menyatakan dukungannya terhadap langkah DPPKB-P3A dalam menggelar sosialisasi dan edukasi bahaya pernikahan usia anak. Menurutnya, langkah preventif seperti itu sangat penting agar masyarakat memahami dampak jangka panjang dari praktik tersebut.

“Pendidikan dan pemahaman dari keluarga adalah kunci utama. Kami di DPRD siap mendukung dari sisi kebijakan maupun anggaran agar program-program pencegahan bisa berjalan efektif,” jelasnya.

Politisi muda itu menilai, penanganan masalah pernikahan usia anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ia menilai semua pihak, mulai dari orang tua, sekolah, hingga tokoh agama, memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

“Sering kali pernikahan dini terjadi karena tekanan ekonomi atau pandangan budaya yang keliru. Untuk itu, kita perlu pendekatan sosial yang lebih intensif agar masyarakat memahami bahwa menikahkan anak di usia dini bukan solusi,” tambahnya.

Rosi juga mendorong agar tokoh agama dan masyarakat mengambil peran aktif dalam kampanye anti pernikahan anak. Menurutnya, pengaruh tokoh lokal masih sangat kuat dalam membentuk opini masyarakat di pedesaan. “Tokoh agama dan adat memiliki peran penting dalam memberi pemahaman moral dan sosial. Mereka harus jadi bagian dari gerakan bersama ini,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dampak pernikahan anak tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga berimbas pada kondisi sosial ekonomi daerah. “Anak yang menikah di usia dini cenderung putus sekolah, sulit mendapat pekerjaan layak, dan lebih rentan terhadap kekerasan rumah tangga. Ini berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia di daerah,” kata Rosi.

Rosi menegaskan, DPRD Barito Utara akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Ia berharap, kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dapat menekan angka pernikahan usia anak secara signifikan.

“Anak-anak adalah aset bangsa dan masa depan daerah. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk melindungi mereka agar tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih,” pungkasnya.

Penulis : Saleh

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan