website murah
website murah
website murah
website murah

DPMPTSP Kalteng Imbau Pengusaha Hotel, Rumah Makan, dan Tempat Hiburan Lengkapi Perizinan

Kepala Dinas DMPTSP Provinsi Kalteng saat menyampaikan laporan pembukaan sosialisi RUMP. (Redha)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pelaku usaha hotel, rumah makan, dan tempat hiburan di Kota Palangka Raya agar memastikan legalitas usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan menyusul temuan adanya sejumlah pelaku usaha yang belum melengkapi atau menyesuaikan izin operasional mereka usai pembukaan sosialisi penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2025-2045 dan Capacity Building promosi penanaman modal tahun 2025 yang di selenggarakan di Hotel Swiss Bal Hotel Danum, Palangka Raya, Selasa 16 Juli 2025.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap sistem perizinan berusaha menjadi fondasi penting bagi terciptanya iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik hotel di Palangka Raya agar menyesuaikan izin usahanya sesuai dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, usaha rumah makan dan tempat hiburan juga wajib memiliki izin yang lengkap dan sesuai klasifikasi usahanya. Bagi yang belum memiliki izin, kami minta segera mengurusnya,” ujar Sutoyo.

Ia menambahkan bahwa perizinan tidak hanya mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga izin operasional, serta dokumen lingkungan untuk usaha tertentu. Perizinan yang sah, kata dia, menjadi bentuk kepatuhan hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha sekaligus konsumen.

“Kita tidak ingin ke depan muncul persoalan hukum atau kendala pelayanan karena usaha tidak sesuai ketentuan. Ada temuan misalnya hotel yang izinnya tercatat bintang dua, tapi dalam praktiknya beroperasi layaknya hotel bintang tiga. Ada juga tempat hiburan yang belum memiliki izin sama sekali,” ungkap Sutoyo.

Menurutnya, ketidaksesuaian perizinan seperti itu tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola investasi yang sehat dan adil.

Sutoyo menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan berkala terhadap usaha-usaha yang beroperasi di wilayah Palangka Raya. Pemerintah juga mendorong keterbukaan data usaha melalui sistem digital yang transparan dan terintegrasi antar instansi.

“Kami ingin agar seluruh sektor usaha, termasuk hotel, rumah makan, dan tempat hiburan di Palangka Raya, memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun tetap harus sejalan dengan prinsip hukum, tata kelola yang baik, dan perlindungan masyarakat,” tutup Sutoyo.

DPMPTSP Kalteng juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan, baik secara langsung di kantor pelayanan maupun melalui platform online.

Penulis: Redha
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan