INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dosen FH UPR melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi Tata Cara Pengajuan Perkara TUN (Tata Usaha Negara). Kegiatan tersebut menghadirkan Maryam Nur Hidayati yang merupakan Hakim PTUN Palangka Raya Jumat, 16 Desember 2022.
“Kegiatan ini merupakan bentuk PKM yang kami lakukan dalam rangka pemberdayaan keilmuan di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Yessiarie Sylvanny Sibot Dosen FH UPR.
Dirinya mengungkapan tidak semua masyarakat memahami secara penuh perkara yang menjadi ruang lingkup peradilan TUN. “Kita kenal ada Peradilan Pidana, Perdata, tentu tupoksi kedua peradilan tersebut berbeda dengan TUN. Inilah kemudian yang hendak disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Hilyatul Asfia yang juga merupakan Dosen Ilmu Negara FH UPR menuturkan pentingnya sosialisasi perkara TUN dipahami oleh masyarakat.
“Kegiatan ini mendapat antusias yang luar biasa dari masyarakat, banyak pendaftar yang hendak mengikuti tapi tidak dapat terakomodir karena keterbatasan ruangan,” jelas Dosen Peraih Peringkat Terbaik Latsar CPNS tersebut.
Hilyatul mengungkapkan dirinya begitu antusias melaksanakan kegiatan tersebut. ”Saya senang saat bisa bertemu dan berinteraksi langsung terhadap masyarakat utamanya perihal keilmuan yang biasanya kita ajarkan dikelas,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan adanya kerja sama tim dari pada kelompok PKM. Mereka mendapatkan arahan langsung dari Ketua PKM, Karlinae D Bangas, S.H., M.H. “Tentu saya bersama Ibu Yessi mendapat banyak arahan agar PKM ini dapat sesuai target sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Hakim PTUN Palangka Raya dalam kesempatan tersebut memaparkan materi Pengajuan Perkara TUN. Diantaranya fungsi PTUN dalam ranah penegakan hukum Indonesia antara lain meliputi Mengadili (Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan) Sengketa Tata Usaha Negara, Melakukan Perlindungan Pada Masyarakat dan Anggota Masyarakat, Terhadap Tindakan Melanggar Hukum Atau Tindakan Sewenang-wenang Pejabat/Penguasa; Melakukan Kontrol yuridis terhadap Pemerintah (Badan atau Pejabat TUN); Melakukan perlindungan terhadap keputusan badan atau pejabat TUN sebagai perwujudan kepentingan masyarakat secara keseluruhan; Tugas/Peranan Lain Menurut Perundang-undangan yang Berlaku.
Editor: Andrian