website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Ditetapkan Tersangka Tipikor, Mantan Kades Bamadu Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

Press Rilis yang digelar Polres Kotim dalam ungkap Tindak Pidana Korupsi. (Jimmy)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Rs (31) kini telah ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi oleh Polres Kotawaringin Timur.

Rs diketahui adalah Kepala Desa Bamadu pada Tahun 2017 dan tahun 2018 dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa yang bersumber dari dana APBDes 2017 dan 2018 tidak berpedoman pada Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kotim No. 10 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan Desa.

Rs sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa, tetapi penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah dan terdapat pengeluaran fiktif.

Pada tahun 2017 lalu diketahui bahwa Rs sebagai Kades Bamadu itu menetapkan APBDes Tahun Anggara. 2017 sebesar Rp 1.380.119.755.

Pasang Iklan

“Tersangka menyalahgunakan dana APBDes Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng pada tahun 2017 dan tahun 2018 adalah untuk Kepentingan Pribadi,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Z, Rabu 5 Februari 2025.

Menurutnya, Rs dalam perjalanannya memimpin desa ada beberapa item kegiatan yeng sudah dianggarkan dalam APBDas tahun 2017 dan tehun 2018 yang tidak dilaksanakan.

“Namun anggaran untuk Kegiatan tersebut sudah diambil atau dicairkan dani rekening Kas Desa dan dipergunakan oleh Rs yang mana atas kegiatan tersebut terdapat estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 387.886.972,” bebernya.

Akibatnya Rs disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 tabun 1999 lentang Pemberantasan tindak pidena korupsi yang telah di rubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara naling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

 

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan