
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Desakan itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin sore, 16 Juni 2025.
Menurut Yuas, pengawasan rokok ilegal belum menunjukkan tanda-tanda penanganan yang sistematis dan konsisten dari instansi teknis di daerah.
“Belum terdengar langkah konkret dari dinas terkait soal pengawasan rokok ilegal. Ini harus jadi perhatian serius,” kata Yuas kepada awak media.
Ia menyebut Disperindag seharusnya memainkan peran utama dalam memastikan legalitas produk rokok yang beredar di Kalteng, terutama yang masuk dari luar daerah melalui jalur laut dan darat.
Selain Disperindag, Yuas juga menyinggung perlunya keterlibatan lembaga lain yang mengawasi distribusi barang, seperti Bea Cukai dan aparat keamanan di pelabuhan serta perbatasan antardaerah.
Ia mencontohkan pengawasan terhadap barang-barang kedaluwarsa dan hewan yang masuk dari luar daerah yang selama ini berjalan lebih ketat.
“Kalau barang kedaluwarsa saja bisa diawasi, harusnya rokok ilegal juga bisa. Ini bukan soal sepele karena menyangkut penerimaan negara,” ujarnya.
Yuas menambahkan bahwa meski pajak rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat, peredarannya tetap berdampak terhadap fiskal nasional.
Pajak rokok yang dihimpun melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata dia, akan dibagikan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
“Jadi, meskipun tidak secara langsung merugikan pendapatan daerah, peredaran rokok ilegal tetap menggerus penerimaan negara secara keseluruhan,” tegas Yuas.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, dalam membendung arus barang-barang ilegal yang masuk ke Kalteng.
Menurut dia, jika pengawasan lemah, bukan hanya negara yang dirugikan, melainkan juga masyarakat yang bisa menjadi korban konsumsi produk tidak layak edar.
Yuas menyebut rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa memenuhi standar mutu dan keselamatan konsumen, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Rokok ilegal bisa saja mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar produksi,” katanya.
Ia berharap pemerintah provinsi segera memetakan jalur distribusi rokok ilegal dan membentuk tim pengawasan terpadu untuk menutup celah masuknya produk-produk tersebut.
Penulis: Syb
Editor: Maulana Kawit