
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harap pelaku usaha di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga bisa memberi tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang membantu usaha mereka.
“Usaha yang sifatnya UMKM dan sebagainya, THR berdasarkan kesepakatan sajalah, yang penting disetujui oleh karyawannya,” kata Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, Jumat 7 Maret 2025.
Pemilik dan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, atau Nyepi.
Dengan pemberian THR diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi pekerja. Namun untuk sektor UMKM, pendekatannya disarankan berdasarkan kesepakatan dengan mempertimbangkan kemampuan pemilik usaha.
“Untuk besarannya, ya dibicarakan saja bersama-sama. Yang penting disepakati karyawannya juga,” lanjutnya.
Sementara itu untuk perusahaan berbadan hukum, pemerintah sudah menetapkan aturan jelas dan tegas terkait pembayaran THR. Jika perusahaan sedang dalam kondisi menghadapi masalah keuangan sehingga terkendala dalam membayar THR, juga sudah ada prosedur yang harus ditempuh sesuai aturan.
Sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji bagi karyawan tetap dan tidak tetap yang masa kerjanya selama 12 bulan terus-menerus atau lebih.
“Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kami berharap seluruh perusahaan bisa mematuhi ini,” pungkasnya.