INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Darliansjah, menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini berfokus pada pengawasan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Produk Kelautan dan Perikanan.
Dalam acara tersebut, Darliansjah menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap sektor budidaya udang sebagai upaya meningkatkan perekonomian wilayah pesisir.
“Kawasan tambak udang Shrimp Estate Berkah merupakan salah satu inisiatif inovatif Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian wilayah pesisir,” ujarnya, Kamis, 25 April 2024.
Tambak udang vaname di wilayah pesisir Kalimantan Tengah diharapkan menjadi penggerak utama perekonomian daerah, dengan potensi signifikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.
Acara ini juga mencakup Sosialisasi Eksternal Aksi Perubahan Digital melalui Pelayanan Sertifikasi Penanganan Ikan yang Baik (CPIB). Sertifikasi dilakukan menggunakan Sistem Pengujian Hasil Perikanan dari Hulu hingga Hilir (SAMPULIR), yang dikelola oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM-KHP) Palangka Raya.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kalimantan Tengah untuk memperkuat pengawasan mutu produk perikanan dan memaksimalkan potensi sektor perikanan sebagai motor penggerak perekonomian.
Penulis: Redha
Editor: Andrian