INTIMNEWS.COM, KATINGAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan mengeluarkan surat edaran terkait proses belajar mengajar (PBM) selama Ramadan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Fariso.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 422.3/196 /Disdik-1/2024 tentang pngelolaan kegiatan pembelajaran Ramadan untuk sekolah Pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP di Kabupaten Katingan, berikut tujuh poin yang mendasari surat edaran tersebut:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Dacrah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Keputusan Bersama Tiga Menteri : Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855, Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024:
- Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penctapan Hari Kerja dan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan:
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Nomor 420/607.a/Disdik-1/2023 Tentang Kalender Pendidikan Jenjang PAUD, SD, SMP dan Kesetaraan di Kabupaten Katingan Tahun Pelajaran 2023/ 2024.
Mencermati peraturan tersebut di atas, maka berdasarkan hasil rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Libur Khusus Puasa (LKP) Awal Bulan Ramadhan dimulai pada tanggal 11 s.d 16 Maret 2024:
- Libur Cuti Bersama pada Tanggal 8 s.d 15 April 2024:
- Kegiatan Belajar Mengajar pada tanggal 18 Maret s.d 6 April 2024 diatur sebagai berikut :
Dimulai pada pukul 07.30 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter dan/atau penguatan profil pelajar Pancasila.
Setiap jam pelajaran dikurangi 10 Menit dan untuk Satuan Pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam.
“Dengan adanya edaran ini diharapkan pihak sekolah dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai keputusan yang berlaku dan melapor kepada Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan sekolah masing-masing,’’ pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza