INTIMNEWS.COM, KATINGAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan mengeluarkan surat edaran terkait proses belajar mengajar (PBM) selama Ramadan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Fariso.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 422.3/196 /Disdik-1/2024 tentang pngelolaan kegiatan pembelajaran Ramadan untuk sekolah Pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP di Kabupaten Katingan, berikut tujuh poin yang mendasari surat edaran tersebut:
Mencermati peraturan tersebut di atas, maka berdasarkan hasil rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Dimulai pada pukul 07.30 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter dan/atau penguatan profil pelajar Pancasila.
Setiap jam pelajaran dikurangi 10 Menit dan untuk Satuan Pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam.
“Dengan adanya edaran ini diharapkan pihak sekolah dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai keputusan yang berlaku dan melapor kepada Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan sekolah masing-masing,’’ pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza