website murah
website murah
website murah
website murah

Disdik Kalteng Sosialisasikan Aturan SPMB 2025/2026, Pastikan Bebas Pungutan

Dinas Pendidikan sosialisasikan aturan resmi pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh tahun ajaran 2025/2026. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi resmi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus untuk tahun ajaran 2025/2026. Kegiatan berlangsung di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng, Kamis (24/4/2025).

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Safrudin menegaskan bahwa SPMB tahun ini dilaksanakan secara transparan tanpa pungutan biaya. “Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun,” tegas Safrudin.

SPMB mengatur empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili minimal 35 persen, jalur afirmasi minimal 30 persen untuk calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi minimal 30 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen untuk anak guru atau siswa yang orang tuanya pindah tugas.

Jadwal pendaftaran dibuka pada 23–26 Juni 2025 dengan pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli 2025. Siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada 2–4 Juli 2025 sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli 2025. Tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025.

SPMB akan dilaksanakan secara daring dan luring sesuai kesiapan infrastruktur sekolah. Safrudin juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi oleh sekolah terkait syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga jadwal pengumuman hasil seleksi.

Untuk mengantisipasi potensi penyimpangan, Dinas Pendidikan membuka Posko SPMB dan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488. “Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan agar segera ditindaklanjuti,” jelas Safrudin.

Pemerintah Provinsi Kalteng berharap dengan sistem dan regulasi yang diperketat, SPMB 2025/2026 dapat mendorong peningkatan partisipasi pendidikan dan memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah.

Kegiatan dihadiri juga oleh perwakilan Komisi III DPRD, Inspektur Provinsi, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, BPMP, Ombudsman RI, PT PLN UP3 Palangka Raya, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan