INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dinas Sosial Kabupaten Katingan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 12 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 7 Kelurahan.
Bupati Katingan, Sakariyas mengatakan, 12 ribu KPM di tujuh kelurahan berhak mendapatkan BLT senilai Rp500 ribu untuk dua bulan (September dan Oktober)
Lebih dijelaskan Sakariyas, Pemerintah Daerah hanya memberikan kepada tujuh kelurahan yang ada di Kabupaten Katingan. Hal ini kata dia, lantaran kelurahan tidak memiliki dana seperti halnya dana desa untuk tingkat Desa.
“Kalau Kelurahan tidak ada yang namanya dana kelurahan, berbeda dengan desa, mereka mendapatkan kucuran Dana Desa baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Bupati Sakariyas, Senin 11 September 2023.
Diakui Sakariyas kebijakan pemberian BLT bagi tujuh kelurahan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Hari ini kita salurkan BLT untuk tujuh kelurahan, dan kami hanya mampu memberikan untuk dua bulan, karena ini kita sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Elmon Sianturi menuturkan, tujuh kelurahan yang menerima BLT Inflasi, masing-masing Kelurahan Kasongan Baru, Kasongan Lama, Pegatan Hulu, Pegatan Hilir, Pendahara, Samba Danum dan Kelurahan Sanaman Mantikei, dengan rincian tingkat kecamatan yaitu Kecamatan Katingan Hilir dari dua kelurahan sebanyak 672 KPM, Kecamatan Katingan Kuala 200 KPM, Kecamatan Katingan Hulu 96 KPM, Kecamatan Katingan Tengah 132 KPM, dan Pendahara 100 KPM.
“Jadi itu jumlah KPM penerima BLT inflasi tingkat kelurahan berdasarkan data setiap kecamatan,” tuturnya.
Diakui Elmon, dilihat dari nominal yang diterima setiap KPM yaitu 500 ribu untuk 2 bulan, tentu tidak mampu mendorong secara ekonomi, tetapi pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Katingan Sakariyas, memiliki kepedulian terhadap masyarakat, sehingga dengan nilai tersebut, setidaknya, pemerintah memiliki upaya untuk membantu masyarakat.
“Jadi ini adalah bentuk kepedulian Bupati kita, Pak Sakariyas yang betul-betul peduli terhadap masyarakat,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza