
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah secara resmi mengumumkan penetapan libur puasa (LKP) dan cuti bersama bagi sekolah-sekolah setingkat SMA/SMK/SLB di provinsi tersebut. Keputusan ini disampaikan dalam surat bernomor 421/476/Disdik/III/2024 yang merupakan perubahan atas surat sebelumnya bernomor 421/448/Disdik/III/2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo pada 4 Maret 2024.
Surat ini menguraikan delapan poin penting terkait dengan pelaksanaan LKP dan cuti bersama, serta ketentuan terkait peningkatan pendidikan karakter keagamaan selama bulan Ramadhan, di antaranya:
Penulis: Redha
Editor: Andrian