INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 27 November 2024, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar podcast bertajuk “Jelang 27 November, Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap Pada Pilkada Serentak 27 November 2024”, Rabu (13/11/2024).
Podcast yang menghadirkan Ketua KPU Kalimantan Tengah, Sastriadi, sebagai narasumber ini berlangsung di Gedung Smart Province Dinas Kominfosantik Prov. Kalteng dan disiarkan secara langsung melalui kanal Instagram dan YouTube resmi Dinas Kominfosantik.
Dalam paparannya, Sastriadi menjelaskan tiga kategori pemilih dalam pemilukada, yaitu:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebelum pemungutan suara.
2. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh): Pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dengan melapor sebelumnya.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPPh, tetapi memiliki KTP elektronik dan dapat memilih di TPS sesuai domisili pada jam tertentu (12.00-15.00 WIB).
“Jika pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), syaratnya harus memiliki KTP elektronik dan memilih di TPS sesuai domisilinya. Mereka hanya bisa menggunakan hak pilihnya pada jam 12 siang ke atas hingga jam 15 sore,” terang Sastriadi.
Sastriadi mengimbau masyarakat untuk memastikan nama mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap melalui platform DPT Online.
“Apabila setelah dicek di DPT Online tidak terdaftar, masyarakat dapat melapor ke kantor KPU sebelum batas waktu 60 hari sebelum hari pemungutan suara, Di Kalimantan Tengah, Gen Z mencakup 24% dari pemilih, sementara Gen X mencakup 27%. Oleh karena itu, dalam sosialisasi Pilkada, kami menggunakan pendekatan yang sesuai dengan gaya anak muda untuk memastikan mereka tidak golput,”** ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak mendukung terselenggaranya Pilkada yang aman, lancar, dan tertib, serta mencegah perpecahan.
“Saya mengajak seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing pada hari Rabu, 27 November 2024,” pungkas Sastriadi.
Podcast ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalteng dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak di Kalimantan Tengah.