
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar, bertempat di kantor Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng, Jl. Willem AS No. 09, Palangka Raya, (2/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Prov. Kalteng, sejumlah dinas terkait seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kapuas, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, serta Tim Internal Control System (ICS) dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya.
Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng, Sri Damaiyanti, menegaskan pentingnya pengawasan pangan segar, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab menjamin keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
“Pengawasan keamanan pangan segar, baik dalam bentuk curah maupun kemasan, harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Mulai dari aspek pengendalian sebelum beredar (Pre-Market) seperti pengawasan produk hasil pertanian PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) hingga izin rumah pengemasan dan sertifikat keamanan PSAT,” jelasnya.
Sri menambahkan bahwa pengawasan juga harus dilakukan setelah produk beredar di pasar (Post-Market). Ini meliputi pengujian melalui rapid test dan laboratorium terakreditasi untuk mendeteksi residu pestisida, logam berat, dan mikroba. Selain itu, pelabelan kemasan produk dan penggunaan izin edar harus sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2023.
“Pengawasan dilakukan untuk merespons isu keamanan pangan di masyarakat, serta mencakup tempat distribusi, penyimpanan, hingga ritel,” tambahnya.
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng, A. Elpiansyah, menyambut baik pelaksanaan rakor ini. Menurutnya, pangan yang dikonsumsi harus aman, bergizi, dan layak untuk manusia.
“Pangan yang aman berarti bebas dari bahan yang membahayakan kesehatan, sementara layak berarti pangan dalam kondisi normal, tidak busuk, kotor, atau tercemar bahan berbahaya. Pangan segar harus bermutu baik, sebab jika tidak aman, maka itu bukan pangan,” tegasnya.
Melalui rakor ini, Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pangan segar, demi memastikan masyarakat memperoleh makanan yang aman, bergizi, dan layak konsumsi. Rakor ini juga menjadi upaya untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga mutu dan keamanan pangan di Kalimantan Tengah.
**Penulis:** Redha
**Editor:** Andrian