INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang pria berinisial ER (39) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang Rasian Mohen, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mengintai rumah yang dihuni tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 1,18 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu alat hisap sabu (bong) dan beberapa barang bukti lainnya.
Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan. Petugas lalu menginterogasi tersangka di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, ER mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan masih menyimpan sabu di lokasi lainnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan M. Damphe, RT 003 RW 002, Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan.
Di rumah kedua itu, polisi kembali menemukan lima paket sabu seberat 5,21 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bohlam lampu oleh tersangka.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan tersangka dibawa ke Mapolres Katingan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam interogasi lanjutan, ER mengaku berniat mengedarkan sabu tersebut di wilayah Katingan dan sekitarnya. Ia bahkan diduga telah menjalankan aktivitas serupa sebelumnya.
Iptu Supriyadi menyebut, tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Katingan.
ER dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas Supriyadi.
Polres Katingan juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Maulana Kawit